Minggu, 17 Februari 2013

Hari Sampah Nasional

Assalamu'alaikum warohmatullahi'wabarokatuh
Tahukah Andah bahwa dibulan februari ini ada sebuah moment yang sering menjadi permasalahan dimuka bumi ini, ya SAMPAH. Anda pasi juga dengar kata-kata ini sering malah setiap hari mungkin yaa :D
Banyak dari kita yang tidak tahu bahwa tanggal 21 Februari adalah Hari Sampah (Keren yaa...sampah aja dirayain loh)

Apakah Anda sudah sadar akan sampah disekitar kita? Pasti kebanyakan belom :)
Masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, padahal sudah disediakan tempat sampah yang jelas-jelas terlihat oleh mata kita, tetapi kebanyakan enggan membuang sampah pada tempatnya. Mengapa demikian? Karena tingkat kesadaran pada masyarakat masih sangat rendah. Lihat deh Singapura, negara kecil, dibandingkan dengan Indonesia? Kalah jauh Singapura, tapi apa perbedaanya? Di Singapura sangat rapih, bersih, tidak ada sampah yang berserakah, tingkat kesadaran akan sampah sangat tinggi disana dibandingkan dengan di Indonesia.

Kalo di Indonesia, dimana-mana sampah. Disungai sampah, di WC umum sampah, waduh2....Sepertinya harus ada petugas sampah ya.

Dilansir dari www.tempo.co
TEMPO.CO, Palembang - Sampah kini jadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup di Indonesia. Bila tidak dikelola dengan baik, beberapa tahun mendatang sekitar 250 Juta rakyat Indonesia akan hidup bersama tumpukan sampah.

Kementerian Lingkungan hidup mencatat rata-rata penduduk Indonesia menghasilkan sekitar 2,5 liter sampah per hari atau 625 juta liter dari jumlah total penduduk. Kondisi ini akan terus bertambah sesuai dengan kondisi lingkungannya.

"Setiap hari masing-masing orang menghasilkan 2,5 liter sampah, kalkulasikan dengan jumlah penduduk," kata Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, Sabtu 14 April 2012 saat meresmikan Bank Sampah di Palembang.

Menurut Menteri Balthasar, dibutuhkan kesadaran pribadi untuk mengurangi dampak negatif penumpukan sampah. Kementerian memberikan dana stimulan untuk menanggulangi persoalan sampah.

"Tahun ini untuk Palembang kami mengucurkan dana hingga Rp 50 Miliar," katanya. Dana ini sebagai stimulan buat Bank Sampah, proyek penghijauan, serta program meminimalisir dampak asap kendaraan bermotor.

Hingga kini sudah ada 250 Bank sampah di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Keberadaan Bank Sampah, untuk sementara diutamakan di kota-kota peraih Adipura. Selain Palembang, ada dua kota yang jadi percontohan pengelolaan sampah rumah tangga, yaitu Surabaya dan Malang di Jawa Timur.


DAN INDONESIA PERLU MENTERI PERSAMPAHAN (Siapa yang mau?)
Fakta dan Hasil survey serta kegerahan melihat sampah dan tata kelolanya di Indonesia, sepertinya harus di manaj secara khusus dan fokus dengan kelembagan/institusi/badan tersendiri. Sepertinya Indonesia butuh kementerian persampahan. Kenapa demikian, karena sampah sudah menjadi masalah nasional dan bahkan masalah global. Selaku pengelola dan pemerhati masalah sampah dan lingkungan, kondisi sampah di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan utamanya di wilayah perkotaan seperti DKI Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Sebut Kota Megapolitan Jakarta misalnya, memiliki 6 Kab/Kota (Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan). Sepertinya pemerintah tidak mampu mengatasinya dan sangat kewalahan. Timbulan sampah di sana-sini, semrawut saja, dan diperkirakan sampah Jakarta perharinya mencapai 5.000-6.500 Ton/hari. Sementara, DKI Jakarta tidak memiliki Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) yang memadai. Terpaksa menyewa di TPA Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, biaya sewanya Rp.107.000/Ton, sungguh fantastis biaya sampah ini. Begitupun kota-kota penyanggah Jakarta, sebut misalnya Kota Tangerang Selatan, Banten juga tidak memiliki TPA termasuk Kota Tangerang sendiri.

Kementerian Lingkungan hidup mencatat rata-rata penduduk Indonesia menghasilkan sekitar 2,5 liter sampah per hari atau 625 juta liter dari jumlah total penduduk. Kondisi ini akan terus bertambah sesuai dengan kondisi lingkungannya. “Setiap hari masing-masing orang menghasilkan 2,5 liter sampah, kalkulasikan dengan jumlah penduduk,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Balthasar Kambuaya, Sabtu 14 April 2012 saat meresmikan Bank Sampah di Palembang.

Kenapa saya mencoba melempar wacana pembentukan Kementerian Persampahan ini. Karena melihat penomena pengelolaan persampahan di Indonesia sampai saat ini semakin memprihatinkan saja. Pemerintah Kabupaten dan Kota sepertinya setengah hati dalam mengelola sampahnya di daerah, hampir semua pengelolaan sampah tidak berjalan sebagaimana mestinya dan terjadi stagnan. Juga masih ada perda sampah yang tidak pernah di revisi dan malah ada daerah yang tidak memiliki perda persampahan.

Ada juga satu penomena (sesuai fakta dalam survey persampahan yang dilakukan oleh tim kami di daerah) bahwa sektor sampah memang banyak fulus didalamnya dan menjadi sumber korupsi terbesar ada juga di pengelolaan persampahan yang dilakukan oleh “oknum” pejabat pemerintah daerah Kab/Kota.
Pengelolaan persampahan di Indonesia sebenarnya tinggal menunggu kepedulian yang serius oleh pemerintah daerah,. Karena, regulasi persampahan sebenarnya sudah cukup memadai yaitu dengan adanya UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, UU.32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, juga sydah ada Permendagri No.33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Maka dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah sudah menjadi keharusan merevisi perda persampahannya yang bernapas regulasi tersebut. Salah satu contoh Perda Persampahan Kota Samarinda (Perda No.2 Tahun 2011 Ttg.Pengelolaan Sampah) yang sudah senapas dengan regulasi persampahan tersebut.

Solusi Sampah di Indonesia by Sentralisasi-Desentralisasi (orientasi ekonomi)

Selama ini pemerintah daerah (Kab/Kota) di Indonesia dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pengelolaan di TPA, itupun masih menerapkan pola open dumping yang sentralistik, padahal (walau belum efektif, regulasinya sudah ada) belum juga “mencoba” mengaplikasi UU tersebut. Tapi tahun 2013 yad, UU Persampahan ini akan diberlakukan efektif, jadi pola open dumping yang sentralistik harus segera ditinggalkan. Harus berorientasi ekonomi, dimana asfek ekonomi inilah sebagai trigernya. Maka harus memanfaatkan teknologi olah sampah mengarah ekonomi (terjamin pasar).

Begitu juga dalam mengantisipasi pelaksanaan pengadaan sarana persampahan, pemerintah sendiri masih setengah hati menjalankan Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perpres ini telah mengalami 2 (dua) kali perubahan yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Penjelasan Perpres No.70 Tahun 2012. Tapi kenyataannya pemerintah daerah masih enggan meninggalkan Kepres 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selalu berdasar pada nilai/besaran anggaran pekerjaan semata, belum melihat spesifik pekerjaan. Dalam mengantisipasinya peran Asosiasi Konsultan non Konstruksi (Askindo) dan LSM Lingkungan/Persampahan sangat diharapkan untuk mendampingi pemerintah dan pihak swasta/masyarakat. Pengelolaan sampah sebenarnya sebuah pekerjaan spesifik dan kurang diminati, yang seharusnya dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak semestinya atau tidak seharus nya ditenderkan. Bisa saja swakelola dan/atau pemilihan langsung dan/atau penunjukan langsung, karena juga membutuhkan partisipasi langsung masyarakat sebagai produsen sampah. Dimana swakelola pula bertujuan mendorong dan meningkatkan tercapainya percepatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Ini yang kurang difahami oleh Pengguna Anggaran (PA) dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di daerah. (Baca postingan di wisata.kompasiana.com/jalan-jalan/2012/08/04/catatan-buat-modis-dan-bukber-kompasiana-plus-kemenparekraf).

Fokus Kelola Sampah by Kementerian Persampahan.

Seharusnya, masalah persampahan ini ada kelembagaan khusus yang mengurusnya. “Indonesia ini butuh Kementerian Persampahan, yang bisa mengatur tata kelola sampah berbasis ekonomi. Kalau cuma mengandalkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendagri tidak bisa fokus, karena mereka bekerja parsial (Kementerian LH sangat luas wilayah tugasnya juga di Kemendagri terlalu kompleks disana. Tapi toh kalau wacana ini masih berat (konsekuensi anggaran), maka setidaknya di Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI, dibentuk Deputy Menteri Bidang Persampahan (bukan cuma Asisten Deputy), untuk mensinergikan dan aktualisasi program lintas kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah. Termasuk pola kerjasama antardaerah (regionalisasi management) dalam sektor pengelolaan sampah.

Jadi pengelolaan “makro” persampahan akan terfokus, tidak seperti yang ada saat ini, semua kementerian, termasuk Kementerian PU dan kementerian lainnya ada anggaran yang mungkin bisa saja ngawur disana, K/L/B/I masing-masing membuat perencanaan tapi terpisah dan tidak terintegrasi. Sebaiknya ada Master Plan Perencanaan Sampah Nasional yang terintegrasi kesemua kementerian terkait, demi efisiensi anggaran dan terjadi fokus. Termasuk pada Kementerian Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perindustrian dan juga Kementerian Pertanian. Semua harus duduk semeja dalam membicarakan sekaligus merencanakan pengelolaan persampahan ini.

Duduk semeja semua kementerian ini, sangatlah susah dan bisa terjadi pemborosan anggaran dimana-mana, maka jalan terbaik adalah pembentukan Kementerian Persampahan RI, memang kelihatannya akan menyerap anggaran baru, tapi jauh akan lebih efisien dan sustainable bila ada kelembagaan khusus tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates