Sabtu, 13 Agustus 2011

Hak dan Kewajiban Wanita

Wanita dalam Islam adalah memiliki kemuliaan sebagaimana kaum laki-laki,ketika Islam datang maka lenyaplah semua kezhaliman yang dahulu sering  menimpa kaum wanita.

Allah Subhanu wa Ta’ala berfirman :

“Wahai manusia,sesungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari jenis laki-laki dan jenis perempuan” (Q.S. Al Hujurat : 13).

Ayat Ini menyebutkan bahwa kaum wanita memiliki kesamaan dalam awal penciptaannya. Ia juga memiliki kesamaan dengan kaum lelaki dalam hal pahala dan siksa atas amal perbuatannya.

Allah Subhanu wa Ta’ala berfirman :

“Barangsiapa yang beramal shaleh baik laki-laki maupun wanita dan ia seorang mu’min,maka Kami pasti member pahala dengan yang lebih baik dari apa yang telah mereka lakukan”.(Q.S. An Nahl : 97).


Dalam hal rumah tangga, Allah Subhanu wa Ta’ala   telah menetapkan hak-hak kaum wanita (para isteri) atas para suaminya yang harus dipenuhi oleh mereka sesuai dengan kemampuan mereka, adapun hak-hak wanita (para isteri) yang harus dipenuhi oleh kaum laki-laki (para suami) yaitu :
1. Hak untuk memperoleh muasyarah (pergaulan) yang ma’ruf dari suaminya.


Allah Subhanu wa Ta’ala berfirman :

“Dan Pergaulilah mereka (para isteri-isterimu) dengan cara sebaik-baiknya (ma’ruf)” (Q.S. An Nisa : 19).

Ketika waktu haji wada (perpisahan) setelah Rasulullah  Shallallahu Alaihi wa Sallam ,memuji dan mengangungkan Allah Subhanu wa Ta’ala,dan dalam satu hadist Rasulullah  Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda .

“Ingatlah (wahai kaumku), terimalah pesanku untuk berbuat baik kepada para isteri.Isteri-isteri itu dapat diumpamakan kawanmu yang berada di sampingmu,kamu tidak dapat meimiliki apa-apa dari mereka selain berbuat baik.Karena jika isteri-isteri itu melakukan perbuatan yan keji (tidak taat) maka tingalkanlah mereka sendirian di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai,jika isteri taat kepadamu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyakiti mereka.Ingatlah Sesungguhnya kamu mempunyai kewajiban terhadap isteri-isterimu dan sesungguhnya isteri-isterimu mempunyai kewajiban terhadap dirimu.Kemudian kewajiban isteri-isteri terhadap dirimu ialah seorang isteri tidak boleh mengizinkan masuk ke dalam rumah pada orang yang kamu benci.Ingatlah kewajiban terhadap mereka ialah kalian (para isteri) harus melayani suami dengan baik dalam hal berpakaian dan makanan.”


2. Hak untuk memperoleh mahar yang harus ditunaikan oleh suaminya dengan hati yan tulus .

Allah Subhanu wa Ta’ala berfirman :

“Dan berikanlah kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) mahar-mahar mereka sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”(Q.S. An Nisa : 4).


3. Allah Subhanu wa Ta’ala, Menjadikan para isteri sebagai pemimpin anak-anaknya di rumah, suaminya yang berhak menyuruh dan melarang mereka.Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam satu Hadist bersabda :

“…dan isteri adalah pemimpin di rumah suaminya,dan ia akan ditanya tentang (anak-anak) yang dipimpinnya.”


4. Hak untuk memperoleh nafkah yang  baik dari suaminya, disamping itu kaum wanita diberi andil oleh Allah Subhanu wa Ta’ala untuk bekerja sama dan membantu kaum laki-laki dalam pengamalan dan perjuangan Agama.

Allah Subhanu wa Ta’ala berfirman :

“Dan orang-oran yang beriman,laki-laki dan perempuan,sebagian mereka menjadi penolong,sebagaian yang lain.Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat,membayar zakat, an mereka taat kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. At Taubah : 71).


Jadi dapat disimpulkan bahwa kewajiban kaum laki-laki (para suami) terhadap kaum wanita (para isteri).Adalah Menjadi pemimpin kaum wanita (para isteri) dan anak dalam rumah tangga,Mengajarkan Ilmu Fardhu Ain (wajib atas setiap hamba),yaitu Ilmu Tauhid,Figih,Akhlak yang mulia,dan amar mar’uf nahi mungkar.dan menjalankan segala yang diperintahkan oleh Allah Subhanu wa Ta’ala, dan menjauhi segala Larangan-Nya.


Islam adalah begitu luhur nilai-nilai ajarannya, hak dan kewajiban selalu diutamakan , disamping kewajiban kaum laki-laki (para suami),kaum wanita (para isteri) tentunya juga mempunyai kewajiban terhadapa kaum laki-laki (para suami),dalam membangun rumah tangga yang sakinah penuh mawaddah dan rahmah,tentram dan penuh kedamaian, maka kedua-duanya harus pandai melaksanakan kewajiban masing-masing.Adapun kewajiban kaum wanita (para isteri) terhadap kaum laki-laki (para suami) yaitu :


1.Menjaga Amanah

Amanah yang ada di tangannya  berupa harta, anak, dan kehormatan.  Wajib dijaga mengatur harta yang diterima dari kaum laki-laki (para suami) agar bisa digunakan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan keluarga. Menghindari sikap boros karena merupakan cerminan dari  yang tidak bisa menjaga amanah (harta suami). Kaum wanita (para Isteri ),wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perasaan dalam mendidik anak agar menjadi shaleh, karena dia merupakan amanah Allah Subhanahu wa Ta’lala. Jikalau kurang memperhatikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya merupakan gambaran  yang tidak mampu menjaga amanah,(anak).


2.Kaum wanita (para isteri ),wajib menjaga kehormatan dirinya, ia tidak dibenarkan menjalin “keakraban” dengan laki-laki lain.

Allah Subhanu wa Ta’ala berfirman :

“…Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri di balik suaminya (saat suami tidak ada) oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (Q.S. An Nisa : 34)

Ayat ini menegaskan bahwa istri yang shaleh itu taat kepada perintah-perintah Allah Subhanu wa Ta’ala dan menjaga amanah suaminya berupa anak, harta, dan kehormatan.


3.Menjaga penampilan agar tetap menarik

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam satu Hadist bersabda :
“Sebaik-baik isteri  ialah bila engkau pandang menyenangkan, bila engkau perintah ia taat kepadamu, dan bila engkau tidak ada di sisinya, ia bisa menjaga kehormatan dan harta.”


4.Mensyukuri segala sesuatu yang diberikan suami
Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebagai manusia, dalam diri suami tentu terdapat kekurangan dan kelebihan. Istri wajib menghargai kelebihan suami dan menerima segala kekurangannya. Oleh sebab itu, kalau suatu saat suami melakukan kekeliruan atau kealfaan, istri tidak boleh melupakan segala kebaikan suami.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. dalam hadits riwayat Bukhari, bahwa di akhirat banyak wanita yang masuk neraka karena suka melupakan kebaikan suami pada saat suami melakukan kekeliruan, seolah-olah suami belum pernah berbuat kebaikan sedikit pun.


Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

“Neraka pernah diperlihatkan kepadaku, ternyata kebanyakan penghuninya adalah kaum perempuan, yaitu mereka yang tidak tahu berterima kasih kepada suami. Andaikata engkau (suami) berbuat baik kepada seseorang di antara mereka setahun, kemudian ia melihat sedikit cela padamu, maka ia akan mengatakan: Saya tak pernah melihat sedikit pun kebaikan darimu.” (H.R. Bukhari).

Dengan demikian   keterangan-keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa pertama, kaum wanita (para isteri ), wajib mentaati segala perintah suami selama perintahnya benar. Kedua,(para isteri) wajib memelihara amanah (para suami). berupa harta, anak, dan kehormatan. Ketiga kaum wanita  (para Istri ),sebaiknya tetap menjaga penampilan agar enak dilihat (para suami). Keempat,  wajib mensyukuri segala kebaikan suami.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates